Malaysia Leading Online Shopping Marketplace

  • Jual Dengan Kami
  • Ikut Kami Di
  • Notifikasi
    Notifikasi Baharu
  • Help
  • Daftar
  • Log Masuk

Sila Log Masuk untuk melihat produk.

PANDUAN PRAKTIS HUKUM WARIS | Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin | Pustaka Ibnu Katsir
No Rating Yet
0 Dijual
/ Per Produk

Penghantaran

   Penghantaran Percuma
Potongan penghantaran sehingga RM 4.50 di East Malaysia untuk pesanan melebihi RM 100.00
Potongan penghantaran sehingga RM 4.50 di West Malaysia untuk pesanan melebihi RM 100.00

Penghantaran Dari
Selangor
Anggaran Penghantaran
May 06, 2024 - May 13, 2024

Warna

Sila pilih variasi produk terlebih dahulu

Kuantiti

5 Unit lagi
Jumlah
RM 40
Gambaran Kedai
Caribuku.com.my
1 hours ago
Produk 4021
Pengikut 243
Penilaian 5
Sertai 2 Years Ago
Kadar Pembatalan 0%
Spesifikasi Produk
Category
: Books & Media  >  Religious Book
Brand
: Pustaka Ibnu Katsir
Model
: Not Specified
SKU
: 9793956550
Dimension (Length x Width x Height)
: 26.00 x 18.00 x 3.00
Weight(kg)
: 0.7
Manufacturing Country
: Not Specified
Warranty Type
: No Warranty
Warranty Value
: -
Warranty Description
: -
Hantar Dari
: Selangor

Deskripsi Produk

Agama Islam dengan kesempurnaannya telah mengatur pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah agar tidak terajdi perselisihan di antara ahli waris. Islam menghendaki agar pemindahan kepemilikan melalui warisan sesuai dengan jiwa syariat yang mengedepankan prinsip keadilan. Harta yang diterima ahli waris pun akhirnya menjadi halal, baik, dan mengandungi berkah.

Sangat disayangkan, banyak kaum muslimin yang belum memahami ilmu waris sehingga mereka menyelesaikan masalah warisan dengan hukum di luar syariat agama mereka. Perselisihan dan permusuhan pun kerap kali terjadi, bahkan ada yang sampai berbuat aniaya dan memutuskan silaturahim, wal iyadzubillah …

Di antara keistimewaan buku ini ialah adanya sebagian contoh yang dikemukakan penulis dalam bentuk bagan dan tabel. Beberapa contoh tambahan dan beberapa catatan kaki juga kami cantumkan untuk mempermudah dalam memahami uraian penulis dalam buku ini.

Tahukah Anda … apa itu ilmu Faraa-idh? Faraa-idh adalah ilmu tentang bagaimana cara membagi harta warisan secara fiqih dan hitungan. Apa saja pokok bahasannya; pokok yang dibahas adalah harta warisan; yakni harta, hak, dan hal-hal khusus yang ditinggalkan si mayit. Apa sih tujuannya? Tujuan dari mempelajari ilmu ini ialah menyampaikan harta tersebut kepada setiap orang yang berhak mendapatkannya. Lantas, bagaimana hukum mempelajarinya? Hukumnya fardhu kifayah, apabila sudah ada orang yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukumnya bagi orang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (Surat An-Nisaa: 13-14)

Tahukah Anda seputar rukun waris? Rukun waris ada tiga: muwarrits, waarits, dan mauruts. Muwarits artinya orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain). Ia adalah si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan). Sedang Waarits adalah orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima warisan). Dan Mauruuts adalah harta yang dipindahkan (harta warisan). Selengkapnya pada halaman 27.

Penilaian produk
- / 5.0
Copy Link
  • 0 Troli Membeli-belah
  • Wishlist
  • Pusat Kupon
  • Informasi
  • Chat
  • Log Masuk / Daftar
  • What's In The Box
  • Kongsi
  • Kembali
  • Kembali Ke Atas
  • ©2024 PG Mall Sdn. Bhd. 200801035285 (836625-K). All Rights Reserved.